Dukung Ekspor, BSIP Banten Lakukan Pengujian Turunkan Kadar Oksalat Talas Beneng
Serang - Tahun 2024, BSIP Banten melalui Kegiatan Rancangan Standar Instrumen Produk Tanaman Pangan akan menghasilkan output SOP proses pengolahan tepung dan pati Talas Beneng.
Penentuan output tersebut didasarkan pada hasil identifikasi tahun 2023, dan bahwa output tersebut merupakan kebutuhan untuk mengingat saat ini telah ada permintaan ekspor untuk tepung dan pati talas beneng.
Hanya saja, Talas Beneng memiliki zat anti gizi yang menimbulkan rasa gatal pada mulut dan kerongkongan, terutama bila proses pengolahan yang dilakukan tidak tepat. Zat tersebut bernama asam oksalat.
Asam oksalat dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan jika terakumulasi terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, tepung dan pati Talas Beneng diizinkan sebagai baha baku pangan jika memenuhi syarat, salah satunya kadar asam oksalat tidak lebih dari 100 mg/kg.
Berbagai penelitian telah banyak dilakukan dalam upaya menurunkan kadar asam oksalat tersebut. Pada 26 September 2024, para fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) BSIP Banten selaku tim kegiatan dengan dikoordinir oleh Silvia Yuniarti, SP, MP melakukan pengujian pembuatan tepung dan pati Talas Beneng dengan menerapkan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Proses pembuatan tepung dan pati Talas Beneng juga disaksikan oleh tim Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.
Selanjutnya tepung dan pati talas beneng yang dihasilkan tersebut saat ini sedang menunggu hasil pengujian laboratorium untuk mengetahui kadar asam oksalatnya.